Advertisement

Ini Alasan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak

Insertlive | Insertlive
Ruben Onsu
Ini Alasan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak / Foto: (Instagram/Ruben Onsu)
Jakarta -

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi dan dijadwalkan mulai disidangkan pada pertengahan Juli 2026.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Ruben melalui kuasa hukumnya.

"Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026 melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.," ungkap Halida Rahardhini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Dalam materi gugatan, Ruben mengajukan permohonan hak asuh terhadap ketiga anaknya. Dua di antaranya merupakan anak kandung, sementara satu lainnya merupakan anak angkat yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," ujarnya.

Menurut Halida, salah satu alasan yang menjadi dasar gugatan Ruben adalah kesulitan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Permohonan tersebut kemudian dituangkan dalam petitum gugatan yang diajukan ke pengadilan.

"Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," tuturnya.

Lebih lanjut, Halida juga meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan eksploitasi anak sebagai dasar gugatan. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat dalil tersebut dalam berkas perkara yang diterima pengadilan.

"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak," tegasnya.

Sidang perdana perkara hak asuh anak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengingat perkara menyangkut hak asuh anak dan kepentingan terbaik bagi anak, persidangan akan digelar secara tertutup.

"Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup," pungkasnya.

Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan terlebih dahulu mewajibkan Ruben Onsu dan Sarwendah mengikuti proses mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dari pihak penggugat dan jawaban dari pihak tergugat.

(kpr/and)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement