Advertisement

Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret Erin Naik Penyidikan, Pihak ART Buka Suara

Insertlive | Insertlive
Erin Taulany
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Seret Erin Naik Penyidikan, Pihak ART Buka Suara / Foto: Instagram/@erintaulany
Jakarta -

Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan perkara yang dilaporkan mantan asisten rumah tangganya (ART), Hera, ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara. Ia mengatakan pihaknya dipanggil penyidik untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan sebagai tembusan kepada pelapor.

"Perkaranya Hera melaporkan Bu Erin. Jadi dipanggil penyidik, karena memang ada koordinasi, terutama mengenai perkara yang sudah naik ke penyidikan. Dari penyelidikan, naik ke penyidikan. Jadi surat-suratnya sudah ada. Jadi kami dipanggil untuk, salah satunya adalah menerima surat SPDP yang kemudian sebagai salinan ya, tembusan kepada pelapor," ucap Deolipa Yumara, kuasa hukum Hera, ART Erin, ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Deolipa menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik menilai telah tersedia alat bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Menurutnya, pada tahap ini peluang penetapan tersangka mulai terbuka, meski keputusan tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik.

Advertisement

"Biasanya kalau naik penyidikan, tentu sudah ada bukti yang cukup, sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada TSK-nya. Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik kan, begitu. Kalau lidik masih dicari-cari nih buktinya apa, saksinya apa, dokumennya apa, terus kemudian siapa terlapornya. Kalau sudah sidik, itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan," tuturnya.

Meski proses hukum terus berjalan, Deolipa berharap perkara tersebut pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Namun, ia mengakui kelanjutan kasus akan bergantung pada sikap para pihak yang terlibat.

"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja. Tapi kita nggak tahu ya, namanya berperkara, itu yang pertama. Kemudian, salah satu ada yang nggak mau terima, atau dua-duanya nggak terima, berarti perkara jalan terus," paparnya.

Saat disinggung mengenai peluang Erin ditetapkan sebagai tersangka, Deolipa memilih tidak berspekulasi. Ia hanya menegaskan bahwa hingga saat ini dalam laporan tersebut hanya terdapat satu orang yang berstatus sebagai terlapor.

"Ya bisa siapa saja tersangka itu kan. Tapi memang terlapornya cuman satu sih, memang begitu. Seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Hera yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) melaporkan Rien Wartia Trigina alias Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik yang disebut dialaminya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement