Sarwendah Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sarwendah melanjutkan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang diduga dilakukan oleh sejumlah akun media sosial. Ia memilih langsung melaporkan akun-akun tersebut ke polisi tanpa melayangkan somasi terlebih dahulu.
Mantan istri Ruben Onsu itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti tambahan. Korbinianus Molmen, kuasa hukum Sarwendah mengatakan kedatangannya hanya untuk melengkapi alat bukti, guna mendukung laporannya.
"Intinya itu kan screenshot video dari akun-akun yang diduga mencemarkan nama baik, yang melakukan fitnah. Intinya lebih dari satu ya, ada beberapa akun," ujar Korbinianus Molmen, kuasa hukum Sarwendah di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Korbianus mengatakan laporan tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak 26 Juni 2026 lalu. Bahkan, penyidik juga telah melakukan proses pemeriksaan awal.
"Kita sudah buat laporan itu dari tanggal 26 kemarin ya, 26 Juni. Dan tanda terima laporannya sudah ada, sudah diperiksa, diambil keterangannya, dan hari ini agendanya hanya menyerahkan bukti tambahan saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh tanpa memberikan peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Mereka memutuskan untuk langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Di sisi lain, mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai atau pencabutan laporan di kemudian hari, kuasa hukum Sarwendah menyebut hal tersebut belum menjadi pembahasan karena kasus masih berada pada tahap penyelidikan.
"Itu masih jauh ya. Karena ini kan masih proses penyelidikan. Nanti biar berjalannya waktu, nanti kita diskusikan kembali dengan klien. Artinya semua hal itu bisa terjadi," pungkas anggota tim kuasa hukum Sarwendah, Femmy Ferdinandus.
Sementara itu, Sarwendah tidak memberikan banyak komentar mengenai perkara yang sedang berjalan. Ia memilih menyerahkan seluruh penjelasan terkait proses hukum tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
(kpr/and)