Ada Apa Amanda Manopo Datangi Polres Jaksel?
Amanda Manopo didampingi sang suami, Kenny Austin, serta kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/6). Namun kedatangannya kali ini bukan untuk langsung membuat laporan polisi.
Sandy Arifin menjelaskan bahwa kliennya masih ingin berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan.
Namun, menurut Sandy Arifin pihaknya masih mengumpulkan dokumen dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Baru mau konsultasi, jadi baru mau konsultasi terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, tapi kami tidak menyampaikan sekarang karena mau konsul dulu. Nanti kalau sudah fix datanya, surat-suratnya, baru kita sampaikan," ucap Sandy Arifin, kuasa hukum Amanda Manopo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Sandy mengungkapkan Amanda juga menghadapi persoalan lain yang diduga merugikan dirinya. Permasalahan tersebut mencakup urusan pekerjaan, dugaan pencemaran nama baik, hingga laporan keuangan yang dinilai belum jelas.
"Selain pekerjaan juga ada pencemaran nama baik ya sedikit, ada laporan keuangan yang mungkin belum jelas, itu aja sih," ungkap Sandy Arifin.
Meski begitu, pihak Amanda belum mengungkap siapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sandy mengatakan identitas pihak yang akan dilaporkan masih dibahas bersama penyidik.
"Kita lagi mau diskusi," tegas Sandy Arifin.
Sementara itu, Amanda Manopo memilih belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus yang sedang dihadapinya. Ia mengatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses konsultasi dengan kepolisian selesai.
"Pokoknya nanti aja kita ceritain, lebih baiknya kita ke atas dulu, kita konsultasi dulu," ujar Amanda Manopo.
Hingga kini, Amanda Manopo dan tim kuasa hukumnya masih melakukan konsultasi untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh berdasarkan hasil pembahasan dan kelengkapan bukti yang dimiliki.
(kpr/fik)