Hadiri Sidang Kasus Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung Evaluasi Vonis
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Kehadiran Rieke untuk mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan penegakan hukum berlangsung secara transparan.
Rieke menyoroti adanya sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk soal peningkatan hukuman Nikita Mirzani dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding dan kasasi. Ia juga mempertanyakan proses kasasi yang berlangsung dalam waktu sangat singkat.
Pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu juga menyampaikan tiga rekomendasi terkait perkara tersebut. Rekomendasi pertama ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY), ia memberikan dukungan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di tingkat kasasi.
"Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI merekomendasikan: Pertama, mendukung Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki," ucap Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
Rekomendasi kedua ditujukan Rieke kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia meminta untuk dilakukan evaluasi terhadap administrasi perkara, mulai dari distribusi berkas hingga penyampaian salinan putusan.
Permintaan tersebut muncul usai diketahui berkas kasasi Nikita Mirzani baru diterima majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan telah dijatuhkan pada 13 Maret 2026.
"Kedua, mendukung Badan Pengawasan Mahkamah Agung melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi perkara, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik," tegasnya.
Sementara rekomendasi ketiga ditujukan Rieke kepada Kejaksaan Agung RI. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya praktik suap atau pelanggaran hukum lain dalam proses peradilan perkara tersebut.
"Ketiga, kami mendukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
(kpr/and)