Lucky Hakim Buka Suara soal Kasus Dugaan Korupsi Rp18 Miliar yang Menyeret Wakil Bupati
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD yang merugikan negara Rp18 miliar.
Terkait status tersangka yang menjerat Syaefudin, Lucky Hakim selaku Bupati Indramayu baru tahu kabar ini dari media.
"Saya mengetahui (status tersangka) justru dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga ikut dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky Hakim dikutip dari Suara.com, Selasa (23/6).
Ketika disinggung lebih lanjut mengenai isu dirinya yang tahu aliran dana di pusaran korupsi tersebut, Lucky memilih bungkam.
Dia tidak memberikan keterangan sepatah kata pun dan bergegas untuk masuk ke mobil dinasnya dan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Syaifudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.
Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.
(dia/arm)