Setelah Davina Karamoy, Awkarin Masih Tunda Klarifikasi di Kasus Hanania Travel
Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel masih terus bergulir. Sejumlah figur publik dan influencer dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait promosi yang pernah mereka lakukan terhadap biro perjalanan tersebut.
Salah satu nama yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah influencer Karin Novilda atau yang lebih dikenal sebagai Awkarin. Namun, untuk kedua kalinya, Awkarin belum dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pihak Awkarin telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
"Adapun Karin Novilda (KN), yang semula dijadwalkan pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," kata Andaru Rahutomo saat dihubungi, Kamis (18/6).
Tak hanya Awkarin, penyanyi Faisal Bagus Ibrahim yang dikenal sebagai vokalis grup Guyon Waton juga belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Menurut Andaru, Faisal turut meminta penundaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik dalam waktu dekat.
"Yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan," ujarnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses klarifikasi terhadap para saksi akan tetap berjalan sesuai kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Hanania Travel belakangan menjadi perhatian publik karena menyeret banyak nama terkenal di media sosial dan dunia hiburan. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah influencer dan publik figur yang pernah bekerja sama dengan pihak travel tersebut.
Beberapa nama yang sudah diperiksa antara lain Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, Dara Arafah, hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.
Sementara itu, pada Kamis (18/6), aktris Davina Karamoy juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka dalam kasus ini.
ASF dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dari sejumlah calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian akibat paket perjalanan umrah yang diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan.
(yoa/fik)