Advertisement

Pemilik Anjing Pemburu Babi yang Tewaskan Bocah Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Insertlive | Insertlive
ilustrasi anjing Staffordshire Bull Terrier
Pemilik Anjing Pemburu Babi yang Tewaskan Bocah Resmi Jadi Tersangka, Ini Alasannya (Foto: Freepik/wirestock)
Jakarta -

Kasus tewasnya seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun yang diduga diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Menurut laporan detikcom, polisi kini telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pemilik anjing sebagai tersangka.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan pemilik anjing berinisial Y resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

"(Pemilik anjing) kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia warga Jakarta," kata Silfi, Senin (8/6).

Advertisement

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami keterangan sejumlah saksi, memeriksa pemilik anjing, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Salah satu temuan penting dalam penyelidikan adalah adanya bekas darah korban di sekitar mulut anjing yang diduga menyerang bocah tersebut.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lalu juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berdasarkan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya itu ada darah, bekas menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," jelas Silfi.

Polisi menilai tersangka lalai dalam mengawasi hewan peliharaannya hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anjing tersebut dilepas tanpa pengawasan yang memadai dari pemiliknya.

"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini ke mana. Itu makanya kita bilang lalai terkait masalah anjingnya ini tidak dijaga," ujar Silfi.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana. Kalau 474 itu tindak pidana setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan atau 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," terang Silfi.

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan dan memeriksa pemilik anjing setelah menerima laporan mengenai kematian korban. Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengungkapkan bahwa pemilik anjing telah dimintai keterangan di Polres Bogor.

"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. Yang jelas sedang dalam penyelidikan nanti kita sampaikan setelah ada keterangan-keterangan," kata Agus.

Agus juga menyebut pemilik anjing mengakui bahwa hewan peliharaannya merupakan anjing yang menggigit korban hingga meninggal dunia. Pengakuan tersebut turut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik.

"Untuk pelaku sudah coba kita konfirmasi kemarin dengan saksi, warga sekitar Jasinga. Kebetulan dari pihak pemilik anjing tersebut sudah mengakui bahwa anjing yang menggigit korban adalah miliknya," ujar Agus.

Hingga kini, polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(KHS/dis)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement