Advertisement

Berstatus Tersangka, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar Tanpa Utang

InsertLive | Insertlive
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Dalam upaya memperkuat pengawasan, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng pejabat Kejaksaan Agung guna memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Berstatus Tersangka, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar Tanpa Utang/Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
Jakarta -

Berstatus Tersangka, Harta Kekayaan Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar Tanpa Utang

Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala BGN tersebut juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada 3 Juni kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Dadan terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN.

Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ikut terseret dalam kasus yang sama.

Advertisement

Saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya diborgol.

Ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung menduga terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Berdasarkan informasi awal yang beredar, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang hingga penunjukan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra penyalur program.

Namun, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.


Harta Kekayaan Dadan Hindayana Berdasarkan LHKPN

Di tengah kasus yang menjeratnya, publik juga menyoroti jumlah kekayaan Dadan Hindayana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan terakhir yang disampaikan Dadan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025 menunjukkan total kekayaannya mencapai Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9,02 miliar.

Dalam laporan tersebut, Dadan tercatat tidak memiliki utang.


Rincian Kekayaan Dadan dari Data LHKPN

Tanah dan bangunan: Rp5,9 miliar

Tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi/250 meter persegi di Bogor senilai Rp2 miliar.

Tanah seluas 459 meter persegi di Bogor senilai Rp3,9 miliar.

Alat transportasi dan mesin: Rp1,4 miliar

  1. Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta.
  2. Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp330 juta.
  3. Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395 juta.

Harta bergerak lainnya: Rp322,4 juta.

Kas dan setara kas: Rp1,4 miliar.

Karena tidak memiliki kewajiban utang yang dilaporkan dalam LHKPN, seluruh aset tersebut menjadi nilai bersih kekayaan Dadan Hindayana yang mencapai Rp9,02 miliar.


Status Tahanan

Saat ini Dadan berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor Badan Gizi Nasional pada hari yang sama.

Dadan ditahan bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis, yang selama ini menyerap anggaran besar dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Penyidik Kejagung masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.



(dis/and)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement