Reaksi Reza Smash saat Eks Istri Jadi Tersangka Kasus Love Scamming
Mantan istri Reza Smash, Fabiola Elizabeth Agnes, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online bermodus live scamming jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo.
Mau tidak mau, Reza Smash pun ikut disorot publik karena kasus sang mantan istri tersebut.
Saat dihubungi Feni Rose di tayangan Rumpi Trans TV, Reza Smash memberikan responsnya.
Ia memilih tidak mau memberikan komentar terkait kasus hukum yang menimpa sang istri.
"Tadi kita sudah mencoba menghubungi Reza Smash tapi jawabannya no comment," kata Feni Rose, di Trans TV Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan F sebagai tersangka. Mantan artis itu bertugas sebagai pemikat korban. Ia adalah model untuk melakukan video call untuk meyakinkan para korbannya.
"Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban," kata Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Himawan Susanto Saragih.
Pola penipuan terjadi setelah tim marketing di jaringan scammer itu berhasil menggaet korban. Setelah korban yakin untuk berinvestasi, tugas yang dilakukan tim marketing dilanjutkan oleh si model.
"Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan," lanjutnya.
Sosok F yang Jadi Model Penipuan/ Foto: Dok. Istimewa |
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp41 miliar. Keuntungan itu didapat sejak mereka beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan setidaknya ada 133 orang yang menjadi korban investasi crypto palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(arm)
Sosok F yang Jadi Model Penipuan/ Foto: Dok. Istimewa