Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Richard Lee
Masa penahanan terhadap dokter Richard Lee diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, pihak kepolisian ingin melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum kasus yang menjerat Richard Lee itu dilimpahkan ke persidangan.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa perpanjangan masa tahanan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ucap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada detikcom, Rabu (3/6).
Kombes Pol Budi Hermanto juga menjelaskan soal proses penyerahan tersangka ke kejaksaan masih menunggu waktu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari Doktif yang melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Namun, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akibatnya, akun media sosial milik Doktif akhirnya disita.
Richard Lee saat ini masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat untuk disidangkan.
(kpr/and)