Berkas Perkara Sudah P21, Kasus Richard Lee Siap Disidangkan
Status berkas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan sebelumnya berkas tersebut sempat melewati proses yang panjang, termasuk adanya pengembalian berkas dari jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi atau tahap P19.
Setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa, berkas tersebut saat ini telah dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Tersangka DRL seperti kita ketahui, kemarin sudah disampaikan bahwa kemarin beberapa waktu yang lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P19 untuk dilengkapi kekurangannya," ucap Kompol Andaru Rahutomo Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Dengan sudah dinyatakannya P21 terhadap berkas tersebut, maka kasus yang menjerat Richard Lee siap disidangkan.
"Dan hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P21 oleh Kejati Banten," tegas Kompol Andaru Rahutomo.
Saat ini pihak kepolisian akan melalukan penyerahan tersangka beserta barang bukti keda Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Jadi, proses selanjutnya, kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," jelasnya.
"Selanjutnya, kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk tahap proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," pungkasnya.
(kpr/kpr)