Soroti Kasus Nadiem Makarim, Hotman Paris :Jangan Pelit ke Pengacara
Hotman Paris akhirnya ikut berbicara mengenai kasus hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Hotman yang awalnya menangani kasus ini sebagai pengacara Nadiem menyebutkan ada kesalahan tim Nadiem yang baru dalam pembuktian di persidangan.
Hotman menerangkan, sejak awal dirinya mempersiapkan dua bukti penting berupa hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada tahun 2020 dan 2021 tentang pengadaan Chromebook yang dinyatakan tak ada kerugian negara di dalamnya.
"Satu hal yang harus diingat tim dari Nadiem, ada dua dulu bukti yang sangat vital yang saya persiapkan, yaitu hasil audit BPKP 2020 dan audit BPKP 2021 tentang Chromebook," ungkap Hotman dalam unggahan Instagramnya, dilihat Selasa (19/5).
"Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan kepada PPK serta lebih lanjut atas data yang kami peroleh, riwayat negosiasi, harga pesanan serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketetapan harga," ucap Hotman membacakan hasil audit BPKP.
Namun, hasil BPKP yang dibawa di persidangan oleh jaksa untuk menjerat Nadiem memuat bahwa ada kerugian negara. Hotman pun menyayangkan mengapa tim hukum Nadiem tak menunjukkan bukti ini ketika sidang berlangsung.
"Yang saya pertanyakan, kenapa timnya tidak menunjukkan ini? Ditanyakan di persidangan ada dua hasil BPKP yang berbeda, satu mengatakan ada kerugian negara, satu lagi nggak ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Hotman menyinggung tentang Nadiem yang pelit kepada pengacara. Hal ini lantas diduga menjadi isu yang membuat Hotman akhirnya mundur menjadi pengacara Nadiem di kasus ini pada November 2025.
"Namun, kesempatan yang paling berharga dengan meng-counter dengan ahli dari BPKP di persidangan, sudah hilang kesempatan tersebut. Halo Nadiem, makanya ya sama pengacara itu harus benar-benar tidak boleh pelit," tegasnya.
Sementara itu diketahui, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain penjara, Nadiem juga didenda Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan uang pengganti total sekitar Rp5,6 triliun.