Maudy Ayunda-Inul Daratista Ikut Suarakan soal Tuntutan Nadiem Makarim Kasus Dugaan Korupsi
Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut mantan Mendikbudristek itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar dan Rp4.871.469.603.758 atau Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5.681.066.728.758 atau Rp5,6 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (14/5).
Jaksa meyakini bahwa Nadiem Makarim bersalah dan tindak korupsi yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tuntutan ini diberikan lantaran jaksa meyakini Nadiem bersalah usai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 hurufc UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026)./ Foto: Muhammad Firman Maulana |
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujarnya.
Dituntut 18 tahun dan denda Rp5,6 trilium, harta benda Nadiem Makarim bisa dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tapi jika tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun sehingga total kurungan menjadi 27 tahun.
Tuntutan Nadiem Makarim pun langsung jadi perbincangan. Beberapa figur publik bahkan ikut bersuara terkait hukuman penjara dan denda yang diterima oleh Nadiem makarim.
Salah satunya ada Maudy Ayunda yang mengatakan dirinya turut berkomentar bahkan merasa marah mendengar tuntutan tersebut.
Kasus Nadiem Makarim/ Foto: (instagram/maudyayunda) |
Ia menyayangkan Nadiem Makarim yang dikenal sebagai salah satu anak bangsa yang memiliki potensi dan sempat memberikan inovasi untuk Tanah Air harus mendapatkan hukuman tersebut.
"Kita semua sekarang menjadi saksi tentang apa yang terjadi kepada, orang yang pernah memberikan inovasi terhadap negeri ini. Ini sangat memilukan dan membuat marah," tulis Maudy Ayunda dalam Instagram Stories-nya dikutip pada Kamis (14/5).
Sementara itu, ada Inul Daratista yang juga memberikan pendapatnya tentang tuntutan yang diterima oleh Nadiem Makarim.
Inul menyinggung soal dirinya yang selalu menolak tawaran untuk masuk ke pemerintahan.
"Makanya dari dulu aku dirayu masuk parlemen dan anggota dewan ra sudi ga mau!!! Lihat org dizolimin... atiku mak jleb," komentar Inul.
Raline Shah juga tak ingin diam dengan tegas meminta keadilan untuk Nadiem Makarim.
"Justice for Nadiem," tulis Raline Shah.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026)./ Foto: Muhammad Firman Maulana
Kasus Nadiem Makarim/ Foto: (instagram/maudyayunda)