Advertisement

Jon Mathias Buka Suara Terkait Pemindahan Kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan

kpr | Insertlive
Ammar Zoni
Jon Mathias Buka Suara Terkait Pemindahan Kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan / Foto: InsertLive
Jakarta -

Ammar Zoni telah dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan pada Sabtu (9/5) dini hari kemarin. Pemindahan kembali itu dilakukan usai Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Namun, di tengah perkara ini, muncul permasalahan dualisme kuasa hukum. Seperti diketahui, sebelumnya kekasih Ammar Zoni, dokter Kamelia menghadirkan kuasa hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm untuk mendampingi mantan suami Irish Bella itu.

Hal tersebut dilakukan lantaran Kamelia merasa kecewa terhadap Jon Mathias yang selama ini menjadi kuasa hukum Ammar Zoni. Di tengah dualisme kuasa hukum tersebut, Jon Mathias akhirnya buka suara soal pemulangan Ammar Zoni ke Nusakambangan.

Jon menjelaskan bahwa Ammar Zoni berstatus sebagai tahanan high risk dari Nusakambangan sebelum didatangkan ke persidangan di Jakarta. Ammar Zoni dikirim ke Jakarta untuk menjalani sidang kasus narkoba keempatnya secara offline.

Advertisement

"Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline," ucap Jon Mathias dalam wawancara secara online, Sabtu (9/5).

Jon mengatakan pihaknya yang mengajukan ke Majelis Hakim untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung di persidangan.

"Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung," jelasnya.

Terkait pengembalian Ammmar Zoni ke Nusakambangan, Jon mengatakan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus narkoba keempatnya yang baru diputus di pengadilan. Jon mengatakan Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani masa hukumannya terkait kasus narkoba ketiga yang diputus Pengadilan Jakarta Barat.

"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," tuturnya.

Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan ke Nusakambangan karena telah melanggar aturan lapas, dimana ia memasukkan narkoba dan membawa handphone.

"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," terang Jon.

Jon Mathias pun kembali menegaskan bahwa Ammar Zoni berstatus sebagai tahanan high risk terkait kasus ketiganya di Jakarta Barat. Maka dari itu ia dipindahkan ke Nusakambangan.

"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," paparnya.

Jon pun menjelaskan bahwa pemulangan kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan tidak bisa dihambat, karena memang sudah menjadi kewenangan Ditjen PAS dan kejaksaan. Baginya, jika Ammar Zoni tetap dipertahankan di Jakarta justru akan lebih merugikan kekasih Kamelia itu.

"Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu," jelas Jon Mathias.

"Kalau itu kita tahan malah merugikan Ammar. Karena kalau dia tidak mematuhi aturan, berarti akan ada hukuman disiplin. Dianggap menentang aturan yang ada di kepemasyarakatan," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement