Permohonan Penetapan Ahli Waris Ditolak, Teddy Pardiyana Berniat Ajukan Banding
Pengadilan Agama Bandung telah mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau penolakan, atas permohonan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Walaupun begitu, Teddy tampaknya tak patah semangat untuk mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah. Saat ini, diketahui Teddy tengah mempersiapkan strategi baru bersama kuasa hukumnya.
Weti Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana mengatakan kliennya masih mempertimbangkan dua jalur hukum yang tersedia, untuk menanggapi putusan majelis hakim.
"Kalau untuk upaya hukum sendiri, nah nanti kami masih mikir-mikir ya. Nanti pertemuan hari Senin depan apakah akan mengajukan upaya banding ataukah akan mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan atau petunjuk dari majelis hakim," ucap Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiana melalui wawancara virtual, Jumat (8/5).
Pihak Teddy berniat mengikuti arahan Majelis Hakim soal perkara tersebut seharusnya dibawa ke ranah gugatan, bukan permohonan.
"Seharusnya ini yang diajukan itu adalah berbentuk gugatan dan ada objek yang dijadikan sengketa warisnya itu," ujar Wati.
Pada kesempatan itu, Wati menegaskan bahwa Teddy tidak berniat untuk menguasai harta peninggalan Lina Jubaedah. Teddy disebut hanya ingin memastikan legalitas status anaknya bersama Lina, Bintang sebagai ahli waris yang sah.
"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah, itu saja sih," tegas Wati Trisnawati.
(kpr)