Advertisement

Permohonan Teddy soal Harta Warisan Lina Kandas Setelah 13 Kali Sidang

Yogi Alfian | Insertlive
Teddy Pardiyana suami mendiang Lina Jubaedah
Permohonan Teddy soal Harta Warisan Lina Kandas Setelah 13 Kali Sidang (Foto: Anin/detikHOT)
Jakarta -

Permohonan Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui proses persidangan selama berbulan-bulan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Bandung, Teddy mengajukan permohonan tersebut pada 1 Desember 2025. Dalam perkara itu, turut tercantum nama Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah Adriansyah, Utisah binti Sa'ad, hingga Sule sebagai pihak tergugat.

Dalam permohonannya, Teddy meminta agar pengadilan menetapkan sejumlah nama sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Nama-nama tersebut antara lain Teddy Pardiyana sebagai suami, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri, serta Utisah selaku ibu Lina.

Proses sidang sendiri telah berlangsung sebanyak 13 kali sejak 16 Desember 2025. Setelah berjalan selama 128 hari, majelis hakim yang terdiri dari Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin akhirnya mengeluarkan putusan melalui sistem e-court pada 5 Mei 2026.

Advertisement

Hasilnya, permohonan Teddy dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," bunyi putusan tersebut.

"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," lanjut isi amar putusan.

Pihak Sule dan anak-anaknya pun telah mengetahui hasil keputusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, mereka memberikan tanggapan singkat terkait putusan pengadilan.

Menurut Bahyuni, alasan utama permohonan Teddy ditolak karena terdapat kesalahan dalam prosedur hukum yang diajukan.

"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas kuasa hukum Sule dan anak-anak.

Majelis hakim menilai perkara penetapan ahli waris dalam kasus ini memiliki potensi sengketa atau perbedaan kepentingan antar pihak. Karena itu, jalur yang tepat seharusnya menggunakan gugatan, bukan hanya permohonan biasa.

(yoa)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement