Advertisement

Dituding Aniaya ART, Erin Taulany Siap Somasi dan Kejar Penyebar Isu

Yogi Alfian | Insertlive
Erin Taulany
Dituding Aniaya ART, Erin Taulany Siap Somasi dan Kejar Penyebar Isu (Foto: Instagram/@erintaulany)
Jakarta -

Kasus tuduhan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Erin Taulany kini memasuki babak baru. Erin mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial, sekaligus berencana melayangkan somasi kepada ART berinisial H dan pihak penyalurnya.

Melalui tim kuasa hukumnya, Erin menegaskan bahwa tuduhan yang beredar dinilai sudah merugikan nama baiknya. Mereka menyebut informasi yang viral di media sosial tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan somasi. Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya, dan itu tidak dilakukan sebenarnya," ujar kuasa hukum Erin, Siti Hajar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/4).

Pihak Erin mengaku kecewa karena hingga saat ini belum ada klarifikasi dari pihak yang menuduh. Mereka juga menyatakan akan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyebaran kabar tersebut, termasuk akun media sosial yang pertama kali memviralkannya.

Advertisement

"Intinya klien kami ini merasa sangat sakit ya. Karena mau kayak gimanapun, ini tidak benar. Tidak ada apa pun yang dilakukan di media sosial itu, dan media sosialnya pun akan kami kejar atas inisial ND. Pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya," kata tim kuasa hukum lainnya, Ramdani.

Laporan yang diajukan ke pihak kepolisian juga mencantumkan dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik. Erin berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran agar tidak sembarang menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

"Pelapornya kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads ya. Pelaku utamanya nanti kita akan terus kita dalami. Pasal yang disangkakan 433, 434, dan 441 dengan ancaman paling lama 5 tahun," jelas kuasa hukum lainnya, M Afif.

Secara pribadi, Erin mengaku heran dengan tuduhan yang muncul. Ia menegaskan bahwa ART tersebut baru bekerja dalam waktu yang sangat singkat di rumahnya.

"Baru, baru banget, baru. Belum ada sebulan. Baru belum nyampe sebulan. Belum ada gajian. Belum satu bulan. Dan saya juga sudah bayar ke penyalur itu kan, jadi ya kita lihat ajalah prosesnya. Pokoknya saya akan tindak lanjuti dengan tegas," tegas Erin.

Sebelumnya, ART berinisial H melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Dalam laporan itu, Erin dituding melakukan kekerasan fisik.

Namun, Erin membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman CCTV serta kesaksian dari pekerja lain dan petugas keamanan yang disebut menunjukkan tidak adanya kejadian seperti yang dituduhkan.

(yoa/yoa)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement