Advertisement

Kecewanya Kamelia usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

kpr | Insertlive
dokter kamelia
Kecewanya Kamelia usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara / Foto: dok. insertlive
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Majelis Hakim menyatakan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya terbukti bersalah atas tindakan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Ammar Zoni pun divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Tentu saja vonis yang diterima Ammar Zoni itu memicu kekecewaan dari keluarga serta sang kekasih, dokter Kamelia.

Kamelia pun mengutarakan kekesalan dan kekecewaannya kepada tim kuasa hukum Ammar Zoni.

"Kecewalah karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya nggak benar," ujar Kamelia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Advertisement

Kamelia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait vonis Ammar Zoni. Ia justru mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya lah yang seharusnya memberikan penjelasan lebih rinci.

"Tanya PH-nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya," tegas Kamelia.

Walaupun Ammar Zoni telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, tapi Kamelia menegaskan bahwa akan ada langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan. Ia dengan tegas mengatakan masih ada upaya yang akan dilakukan dalam proses hukum yang menjerat Ammar Zoni.

"Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari Ammar Zoni yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 lalu, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ammar Zoni pun ditahan di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni diduga ikut terlibat kasus peredaran narkoba. Atas kasus itu, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan high risk.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement