Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp1 M atas Kasus Peredaran Narkoba
Ammar Zoni hari ini menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup alot, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memberikan vonis kepada Ammar Zoni.
Mantan suami Irish Bella itu tampak tegang saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan amar putusan. Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Ia pun divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Ammar Zoni juga diwajibkan untuk membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni pidana 7 tahun dan denda sebesar Rp1 Mliiar dan harus dibayar dalam 1 bulan," sambungnya.
Ammar Zoni hanya bisa tertunduk usai mendengarkan vonis yang dijatuhi kepadanya. Kasus ini bermula dari Ammar Zoni yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya pada Desember 2023 lalu, di sebuah apartemen di kawasan Serpong.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ammar Zoni pun ditahan di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Saat menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Ammar Zoni diduga ikut terlibat kasus peredaran narkoba. Atas kasus itu, Ammar Zoni beserta terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan high risk.
(kpr/fik)