Doktif Bersyukur Richard Lee Tak Dapat Perlakuan Khusus Selama Jalani Masa Tahanan
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Doktif pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bertindak profesional tanpa memberikan fasilitas khusus terhadap Richard Lee, yang merupakan seorang figur publik.
"Tidak ada fasilitas khusus apa pun terhadap saudara tersangka DRL," ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3) malam.
Doktif juga mengungkapkan bahwa Richard Lee ditahan dalam sel yang berisi belasan tahanan. Hal tersebut sebagai bukti bahwa meski Richard Lee merupakan figur publik, dirinya tidak diberi perlakuan khusus.
"Doktif dengar di dalam sel yang mungkin isinya kalau nggak salah tadi benar-benar satu sel itu ada 13 atau 14 tahanan di dalam," ungkapnya.
Maka dari itu, Doktif merasa bersyukur melihat Richard Lee menjalani hukuman sesuai proses hukum yang berlaku. Baginya, hal tersebut sebagai bukti bahwa Richard Lee tidak kebal hukum.
"Doktif mengucapkan syukur karena memang selama ini yang dikatakan kebal hukum, tidak kebal hukum. Yang dikatakan mendapatkan fasilitas khusus, ternyata sudah dibuktikan tidak ada fasilitas khusus," pungkasnya.
(kpr/and)