Masa Tahanan Richard Lee akan Diperpanjang, Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara
Richard Lee hingga saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, yang dilaporkan oleh Dokter Detektif (Dotif).
Tim penyidik ternyata berencana untuk memperpanjang masa penahanan Richard Lee. Hal ini dikarenakan penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara atau P21.
Richard Lee sendiri awalnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari, sejak 6 Maret 2026. Kemungkinan masa penahanan Richard Lee akan ditambah selama 40 hari lagi.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelas Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, kemarin.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa RE, istri Richard Lee, guna melengkapi alat bukti, berdasarkan keterangan saksi.
"Tujuan penyidik saat ini adalah, untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut sehingga nanti bisa terkonstruksikan dan menjadi kelengkapan alat bukti lain yang bisa digunakan untuk proses pelengkapan berkas dan nantinya akan jadi persidangan," tuturnya.
Kompol Andaru juga membantah isu soal adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun yang ada di tahanan Polda Metro Jaya. Semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan perlakuan sama, termasuk juga hak-haknya kita berikan," pungkasnya.
(kpr/kpr)