Advertisement

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara (Foto: Marianus Harmita/Insertlive.com)
Jakarta -

Upaya kasasi yang diajukan artis kontroversial Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya menemui hasil. Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Putusan penolakan kasasi itu tercatat pada Jumat, 13 Maret 2026. Dengan keputusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi tetap berlaku bagi Nikita Mirzani.

Dalam informasi perkara yang tercantum pada sistem MA, perkara bernomor 3144 K/PID.SUS/2026 menyatakan bahwa kasasi dari pihak terdakwa tidak dikabulkan.

"3144 K/PID.SUS/2026. Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani). Ketua Majelis Soesilo, anggota majelis 1 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, anggota majelis 2 Sutarjo, dan panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati," demikian keterangan yang tercantum dalam amar putusan.

Advertisement

Nikita Mirzani telah menunggu hasil dari pengajuan kasasi tersebut sejak Desember 2025. Permohonan itu diajukan setelah proses hukum di tingkat sebelumnya menjatuhkan vonis penjara terhadap dirinya.

Meski kasasi telah ditolak, masih terdapat kemungkinan bagi Nikita Mirzani untuk menempuh langkah hukum terakhir, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Kemungkinan mengajukan PK juga sempat dibicarakan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum, tapi kan nanti kesannya begini, ini jangan sampai nanti. Kalau tidak bisa banding kita kasasi, kasasi kita PK (Peninjauan Kembali). Itu kan sebenarnya proses normatif ya," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/2), seperti diberitakan detikcom.

Kasus hukum Nikita Mirzani vs Reza Gladys bermula saat Reza merasa Nikita menjelekkan nama baiknya, termasuk produk skincare yang ia produksi dan promosikan lewat siaran langsung di media sosial.

Reza Gladys kemudian mencari cara agar Nikita Mirzani berhenti membahas produknya di media sosial. Dalam upayanya itu, Reza mengaku diperas oleh Nikita melalui orang-orang terdekatnya.

Reza sempat mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan Nikita. Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Merasa sudah diperas, mengalami kerugian, Reza Gladys akhirnya memutuskan membuat laporan ke polisi pada 3 Desember 2024.

(KHS/KHS)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement