Advertisement

Raffi Ahmad Bongkar Beban Pikiran Vidi Aldiano soal Gugatan Rp28 M: Dia Itu...

agn | Insertlive
Raffi Ahmad Bongkar Beban Pikiran Vidi Aldiano soal Gugatan Rp28 M: Dia Itu...
Raffi Ahmad Bongkar Beban Pikiran Vidi Aldiano soal Gugatan Rp28 M: Dia Itu.../Foto: Instagram
Jakarta -

Presenter Raffi Ahmad membongkar curhatan yang sempat diungkapkan mendiang Vidi Aldiano sebelum meninggal dunia.

Vidi disebut sempat dibuat pusing gegera kasus gugatan Rp28 miliar. Mengingat kondisi kesehatannya, Vidi seharusnya tidak boleh memiliki beban pikiran yang bisa membuatnya stres.

Kegelisahan yang dirasakan Vidi pun diutarakan kepada Raffi Ahmad dan beberapa rekannya. Raffi menyebut ia sempat melakukan panggilan video dengan Vidi pada Desember 2025 lalu.

Mengetahui masalah yang tengah dihadapi Vidi, suami Nagita Slavina itu pun memberikan semangat dan dukungan. Raffi meminta Vidi tidak perlu takut menghadapi kasus tersebut karena akan ada banyak orang yang membantunya.

Advertisement

"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing," cerita RaffiAhmad di program FYP Trans 7.

"Aku bilang sama Vidi 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut' Karena kan dia digugat berapa puluh miliar," lanjutnya.

Bukan hanya Raffi, Ariel NOAH yang saat itu ada di panggilan video juga siap memberikan bantuan dan dukungan pada Vidi melawan kasus royalti tersebut.

"Aku sama Ariel video call 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah'," ucap Raffi Ahmad.

Diketahui sebelumnya Vidi Aldiano terlibat perselisihan dengan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu Nuansa Bening. Keenan menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025 lalu.

Pihak pencipta lagu mengklaim izin yang diberikan pada Vidi Aldiano atas lagu Nuansa Bening hanya mencakup format fisik. Keenan dan Rudi juga menuduh Vidi telah melakukan pelanggaran karena membawakan lagu tersebut di 31 konser dan mendistribusikannya ke platform digital tanpa izin tambahan.

Atas tuduhan tersebut, Keenan Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar. Namun, pada November 2025, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Keenan Nasution.

Penolakan itu diputuskan karena hakim menilai gugatan tersebut cacat formil. Hakim menyebutkan penggugat seharusnya melibatkan penyelenggara konser dan pihak platform distribusi musik digital bukan hanya menuduh Vidi Aldiano. Atas putusan tersebut, Vidi pun dinyatakan resmi menang dan tidak perlu melakukan ganti rugi.

(agn/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement