Advertisement

Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Incar Warisan Mendiang Lina Jubaedah

kpr | Insertlive
Teddy Pardiyana tunjukan bukti kepemilikan kosan 32 pintu
Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Incar Warisan Mendiang Lina Jubaedah/Foto: Anindyadevi Aurellia/detikHOT
Jakarta -

Konflik soal hak ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Pihak keluarga Sule menuding Teddy ingin mengincar harta warisan peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy pun menegaskan bahwa kliennya tidak ada maksud untuk merebut harta warisan mendiang Lina Jubaedah. Wati menjelaskan bahwa Teddy hanya ingin menetapkan ahli waris mendiang Lina Jubaedah.

"Jadi kini perlu saya luruskan, bahwa di sini kami tidak menuntut warisan sepeser pun. Yang kami tuntut di sini adalah penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum Lina, itu aja. Kami tidak menuntut warisan, tidak ada," jelas Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3).

Wati membeberkan ada 7 orang yang didaftarkan Teddy untuk menjadi ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Ahli waris itu terdiri dari Teddy Pardiyana selaku suami, Bintang, anak Teddy dengan Lina serta orang tua.

Advertisement

"Yang dimasukkan itu adalah pertama itu suami atau istri yang masih hidup. Kedua anak-anak dari ahli waris dari buwaris Lina Jubaidah. Yang ketiga adalah orang tua yang masih hidup. Jadi di sini ada ahli waris itu sebanyak 7 orang," beber Wati Trisnawati.

Wati juga menegaskan bahwa pihaknya bahkan tidak mengetahui apa saja harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

"Kami nggak menuntut peninggalan. Bahkan kami pun nggak punya data peninggalan dari almarhum apa saja. Jadi yang kami tuntut di sini hanyalah siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum Lina," tegasnya.

Wati kembali menjelaskan bahwa hak ahli waris yang diurus oleh Teddy Pardiyana hanya untuk urusan legalitas status Bintang.

"Jadi kalau memang ke depannya memang ada, kalau memang ada hak dari Teddy dan Bintang, itu kan berarti haknya ya. Memang secara agama harus diberikan. Tapi ketika memang tidak ada aset atau apapun yang ditinggalkan oleh almarhum, ya kami sebagai kuasa hukum dan Pak Teddy pun nggak ada masalah. Jadi di sini yang kami tuntut hanyalah penetapan ahli waris, hanya untuk legalitas kepastian bahwa bintang itu adalah sebagai ahli waris dari almarhum, tidak ada yang lain," pungkasnya.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement