Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan AI Grok, Freya JKT48 Akan Jalani Pemeriksaan Polisi
Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, anggota JKT48, Freya Jayawardana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait laporan yang ia buat mengenai penggunaan AI Grok.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor.
"Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026," kata Murodih, Rabu (11/3).
Laporan yang diajukan Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, Freya menyebut dirinya merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan yang beredar di media sosial X.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rentang waktu kejadian yang dilaporkan berlangsung cukup panjang, yaitu dari tahun 2022 hingga 2025.
Kasus ini berkaitan dengan Grok, teknologi kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh X Corp.
Grok sempat menjadi perbincangan karena kemampuannya mengubah atau memanipulasi gambar seseorang tanpa izin. Dengan perintah tertentu, AI ini dapat menghasilkan gambar yang tampak seolah-olah seseorang mengenakan pakaian tertentu.
Sejak Mei 2025, Grok juga diketahui bisa menghasilkan gambar bernuansa seksual eksplisit jika pengguna memberikan perintah khusus, misalnya meminta AI "melepas pakaian" dari gambar yang dibuatnya.
Pada pertengahan 2025, Grok bahkan memperkenalkan fitur bernama 'Spicy Mode'. Fitur ini memungkinkan pengguna membuat karakter AI dengan pakaian terbuka, seperti bikini.
Kontroversi mengenai Grok semakin meluas pada akhir Desember 2025. Saat itu, banyak pengguna X yang meminta AI tersebut mengedit foto orang nyata dengan perintah seperti "pakaikan dia bikini".
Chatbot tersebut kemudian merespons secara publik dengan mengunggah hasil gambar editan tersebut.
Analisis terhadap sekitar 20.000 gambar yang dihasilkan Grok antara 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 menunjukkan bahwa sekitar dua persen di antaranya menampilkan individu yang tampak berusia di bawah 18 tahun.
Munculnya banyak gambar palsu yang menampilkan perempuan dan anak-anak secara seksual membuat sejumlah negara mengambil langkah tegas. Beberapa negara, termasuk Indonesia dan Malaysia, sempat memblokir akses terhadap teknologi tersebut.
Sebagai respons atas kontroversi itu, pada 15 Januari 2026, X akhirnya mengumumkan pembatasan resmi terhadap Grok.
Kini, AI tersebut tidak lagi diizinkan untuk mengedit gambar orang nyata menjadi seolah-olah mengenakan pakaian terbuka seperti bikini.
Kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna, termasuk pelanggan berbayar. Selain itu, perusahaan juga menerapkan pemblokiran berbasis wilayah atau geoblock di negara-negara yang melarang konten serupa.
(yoa/fik)