Advertisement

Richard Lee Langsung Ditahan Karena Dinilai Hambat Proses Penyidikan

kpr | Insertlive
dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya.
Richard Lee Langsung Ditahan Karena Dinilai Hambat Proses Penyidikan / Foto: dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Richard Lee akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3).Namun, sebelum akhirnya ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu selama empat jam, dan dicecar puluhan pertanyaan.

"Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3).

Ternyata bukan tanpa alasan kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Hal tersebut dikarenakan, selama proses penyidikan Richard Lee dianggap tidak kooperatif dan dinilai menghambat jalannya penyidikan.

"Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Advertisement

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," sambungnya.

Sebelum ditahan, Richard Lee juga menjalani pengecekan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement