Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya terkait Laporan Doktif
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee pada Jumat (6/3).
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Richard Lee terlihat diborgol ketika polisi menggiringnya ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Richard Lee yang mengenakan kemeja putih tidak berkomentar apa pun dan hanya tertunduk saat diarahkan ke ruang tahanan.
Kasus ini bermula saat Doktif melaporkan Richard Lee pada 2 Desember 2024 terkait dugaan penipuan produk kecantikan dan ketidaksesuaian izin praktik di kliniknya.
Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya.
Namun, gugatan tersebut ditolak pada 11 Februari 2026. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Richard Lee tetap berstatus tersangka.
(KHS/KHS)