Pengalaman 'Creepy' Terapis Pijat Eks Pangeran Andrew di Istana Buckingham
Kasus kejahatan seksual yang melibatkan mendiang Jeffrey Epstein turut menyeret nama mantan pangeran Andrew Mountbatten-Windsor.
Hal tersebut yang membuat nama Andrew langsung dikeluarkan dari daftar anggota kerajaan Inggris.
Tak berhenti sampai di situ, belakangan muncul kesaksian dari seorang wanita yang mengaku mantan terapis pijat Andrew.
Dalam kesaksiannya, wanita terapis tersebut menceritakan pengalaman menyeramkan selama memijat Andrew.
Wanita bernama Monique Giannelloni mengaku pernah diam-diam diselundupkan ke Istana Buckingham hanya untuk memijat Andrew.
Pertemuan Monique dengan Andrew sudah diatur dengan rapi oleh Epstein dan seorang wanita bernama Ghislaine Maxwell.
Ghislaine rupanya punya peran penting dalam menyalurkan gadis-gadis muda untuk dijadikan terapis hingga pekerja seks.
Monique kemudian menceritakan bagaimana dirinya melewati banyak penjagaan ketat menuju kamar pribadi Andrew.
Dirinya juga tak akan lupa momen tak nyaman saat menyaksikan Andrew dalam keadaan tak berbusana di kamar.
Situasi tersebut semakin membuat Monique merasa tak aman karena tak ada penjaga yang bertugas di sana.
"Setelah mengucapkan 'Halo,' dia menghilang ke kamar mandi dan kembali dalam keadaan telanjang. Aku memalingkan muka dan aku merasa sangat malu," kata Monique dilansir dari NYPost, Selasa (25/2).
"Aku sangat gugup berada di Istana Buckingham, aku hanya melakukan apa yang aku tahu dan jika ada sesuatu yang tidak pantas, aku tidak ingat memperhatikannya kecuali fakta bahwa dia melepas handuknya dengan sangat cepat," lanjutnya.
Tak hanya itu, Monique juga mengaku pernah berkunjung ke kediaman Ghislaine di Belgravia.
Di tempat itu, Monique bertemu dengan Epstein yang digambarkan sebagai sosok cabul dan arogan.
Andrew sudah ditangkap terkait kasus berbagi dokumen perdagangan dengan Epstein semasa bekerja di pemerintahan sebagai utusan perdagangan Inggris periode 2001 dan 2011.
Pria yang sudah berusia 66 tahun itu kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup bila memang terbukti bersalah.
(ikh/fik)