Advertisement

Kasus Wanprestasi Dianggap Berlarut, Adly Fairuz Minta Penggugat Cabut Laporan

kpr | Insertlive
Deretan artis yang mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Kasus Wanprestasi Dianggap Berlarut, Adly Fairuz Minta Penggugat Cabut Laporan / Foto: Dok. Instagram
Jakarta -

Kasus dugaan wanprestasi ujian masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret Adly Fairuz hingga saat ini masih belum usai. Kini, pihak Adly Fairuz meminta agar penggugat untuk mencabut gugatannya.

Hal tersebut dikarenakan pihak Adly Fairuz menilai sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu berlarut-larut. Pihak Adly Fairuz menilai hal tersebut terjadi karena pencarian alamat para turut terduga yang tak kunjung ditemukan.

Andy Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz mengatakan kliennya merasa dirugikan secara waktu dan mental akibat kasus ini yang terkesan gantung ini.

"Kami meminta agar Majelis, apabila gugatan ini tidak bisa dijalankan, dari saran kami adalah agar segera dicabut untuk melakukan gugatan baru," tegas Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Advertisement

Andy Gultom pun menilai pihak penggugat seakan terlalu memaksakan perkara ini, meski secara administrasi masih belum siap. Akibat proses hukum ini, pekerjaan Aldy Fairuz jadi terganggu.

"Karena terlalu lama kami sebagai kuasa hukum dari klien kami, banyak pekerjaan klien kami yang tertunda akibat gugatan ini. Jangan terlalu lama untuk mencari-cari alamat yang penggugat duga seperti itu," ujar Andy Gultom.

Namun, permintaan Adly Fairuz itu justru tak membuat pihak penggugat menyurutkan niat untuk mencabut laporan mereka. Pihak penggugat tetap menuntut tanggung jawab atas kerugian yang mereka alami akibat kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian tersebut.

"Ya kalau untuk cabut-cabut sih sekarang pun kami bisa cabut, tapi urusannya penyelesaiannya seperti apa? Dibayar atau tidak? Tujuan kami melakukan gugatan itu kan untuk supaya wanprestasi itu diselesaikan ya, dibayar kan," tutur Maman Ade Rukiman, kuasa hukum penggugat.

Permasalahan ini juga semakin panjang, karena adanya perbedaan nominal pembayaran. Pihak Adly Fairuz mengaku hanya menerima uang sebesar Rp300 juta dan telah mengembalikan senilai Rp500 juta.

Sementara itu, pihak penggugat mengaku total kerugian yang dialami akibat kasus tersebut mencapai Rp3,6 miliar.

"Jangan tergesa-gesa minta cabut. Haknya belum terpenuhi semua ini. Wanprestasi ini baru dari Rp 3,6 miliar dibilang sudah Rp 500 (juta), itu jauh banget kan? Kita punya bukti-bukti pesan yang belum kita beberkan ke media, nanti kita buka di depan Majelis Hakim," tegas Meisa, tim kuasa hukum penggugat.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement