Advertisement

Richard Lee Tegaskan Produk Kecantikannya Tak Berhaya & Berizin Resmi

kpr | Insertlive
dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya.
Richard Lee Tegaskan Produk Kecantikannya Tak Berhaya & Berizin Resmi / Foto: dr Richard Lee (kanan) di Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Richard Lee hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Seperti diketahui, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Hal ini setelah dirinya menemukan beberapa produk kecantikan milik Richard Lee yang diduga melakukan penipuan label dan repacking. Atas laporan Doktif tersebut, Richard Lee pun ditetapkan sebagai tersangka usai gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal 2026 lalu.

Richard Lee pun mengaku dirinya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai produk kecantikannya, kepada penyidik.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," akunya.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Richard Lee menegaskan bahwa klinik kecantikannya selama ini sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia juga membantah produk kecantikannya berbahaya.

"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," tegasnya.

Richard Lee juga mengaku miris melihat konflik yang terjadi antar dokter kecantikan.

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement