Pihak Reza Gladys Sindir Bukti yang Diserahkan Nikita Mirzani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid. Dalam persidangan, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, sangat percaya diri usai memeriksa 39 bukti surat yang diajukan pihak Nikita Mirzani.
Mereka menilai surat-surat yang diajukan pihak Nikita Mirzani justru memperlemah gugatan. Robert Par Uhum mengatakan bahwa setiap kerja sama besar, biasanya menggunakan kontrak tertulis.
Namun, dalam gugatan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, tak ada kontrak tertulis.
"Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini," ucap Robert Par Uhum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Robert juga menyinggung soal kualitas bukti yang diserahkan pihak Nikita Mirzani. Pasalnya, bukti yang diserahkan pihak Nikita Mirzani berupa fotokopi dari fotokopi sebelumnya.
"Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan 'copy-copy-copy-copy-copy' aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia nggak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M," sindir kuasa hukum Reza Gladys itu.
"Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini," sambungnya.
Terkait rencana pihak Nikita Mirzani akan membawa 20 bukti tambahan pada sidang selanjutnya, pihak Reza Gladys tak gentar. Surya Bakti Batubara, tim kuasa hukum Reza Gladys sangat yakin Majelis Hakim dapat menilai dengan mudah keabsahan bukti yang diberikan Nikita Mirzani.
"Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya," pungkas Surya Bakti Batubara.
Sidang kembali akan digelar pada 24 Februari 2026 dengan agenda tambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani sebagai penggugat.
(kpr/kpr)