Doktif Sangat Yakin Richard Tak Bisa Lolos dari Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen
Perseteruan antara dokter Samira alias Doktif dengan Richard Lee kian memanas. Pada sidang kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Doktif tampak percaya diri Richard Lee tak bisa lolos dari kasusnya.
Ia mengatakan upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersangkanya tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Doktif mengatakan bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya sangat teliti dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat Richard Lee.
Doktif dengan tegas mengatakan bahwa Richard Lee tidak memiliki celah untuk bisa lolos dari kasus yang menjeratnya.
"Jadi kali ini memang tidak ada celah. Berbeda dengan kasus pada saat melawan Karput (Kartika Putri)," tegas Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Pada kesempatan itu, Doktif juga menyoroti ketidakhadiran Richard Lee dalam beberapa agenda persidangan dengan alasan sakit. Doktif menilai Richard Lee hanya beralasan sakit untuk mengulur waktu.
"DRL dalam kondisi sehat tapi ini hanya buying time, hanya mengulur waktu saja. Karena beliau tahu kemungkinan besar 99,99999% beliau akan kalah. Jadi di sini kemungkinan besar beliau akan ditahan," tuturnya.
Doktif juga menyoroti saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak kepolisian, pernah membela Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri. Doktif pun menyinggung soal karma yang diterima Richard Lee.
"Saksi ahli pidana yang dibawa oleh pihak PMJ (Polda Metro Jaya) itu adalah saksi ahli yang juga digunakan oleh DRL pada saat membela dia. Jadi ini kayak hukum karma ya," ujarnya.
Sidang putusan akan digelar pada Rabu mendatang. Doktif pun dengan tegas mengatakan dirinya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis kepada Richard Lee.
"Doktif yakin hakim akan memenangkan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(kpr/kpr)