Mengapa Putri Sulung Mpok Alpa Tak Masuk Daftar Perwalian Aji Darmaji?
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan perwalian anak-anak almarhumah Mpok Alpa kepada sang ayah, Aji Darmaji.
Sebagai wali resmi, pemilik nama lengkap Aji Darmaji berhak melakukan perbuatan hukum atas nama serta mewakili anak-anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, mengungkapkan objek perwalian Aji Darmaji adalah anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Sementara Sherly, putri sulung Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya, tidak masuk dalam daftar perwalian Aji Darmaji. Sherly yang kini sudah kuliah dianggap telah dewasa, sehingga tidak memerlukan wali.
"Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Nggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia," kata Dede Rika Nurhasanah di PA Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Meski begitu, Sherly tetap masuk dalam daftar ahli waris almarhum Mpok Alpa. Pengadilan menetapkan ahli waris mendiang Mpok Alpa yang sah adalah suami, Aji Darmaji, Sherly, serta tiga anak laki-lakinya, Muhammad Al Fatih Darmadina, Raffi Ahmad Darmadina, dan Raffa Ahmad Darmadina.
Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," jelas Rika.
Dede Rika menegaskan sidang tersebut hanya menetapkan nama-nama yang akan menjadi ahli waris Mpok Alpa. Mereka tidak mengatur pembagian harta atau warisan.
"Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," pungkasnya.
(KHS/fik)