Advertisement

Pengadilan Tetapkan Perwalian dan Ahli Waris Mpok Alpa

Insertlive | Insertlive
Mpok Alpa
Pengadilan Tetapkan Perwalian dan Ahli Waris Mpok Alpa (Foto: Instagram @nina_mpokalpa)
Jakarta -

Permohonan perkara perwalian anak yang diajukan Aji Darmaji, suami mendiang Mpok Alpa, telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Artinya, Aji Darmaji sah secara hukum sebagai wali dari ketiga anaknya dengan Mpok Alpa yang masih di bawah umur.

Sebagai wali resmi, pemilik nama lengkap Aji Darmaji berhak melakukan perbuatan hukum atas nama serta mewakili anak-anak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Sherly, anak perempuan Mpok Alpa, tidak masuk dalam daftar perwalian Aji Darmaji karena ia dianggap sudah dewasa, sehingga tidak memerlukan wali.

"Yang perempuan mungkin sudah dewasa makanya tidak ditunjuk wali dia. Nggak ada dalam perwalian. Kalau dalam penetapan ahli waris ada, dia sebagai ahli waris. Tapi di perwaliannya tidak ada yang anak perempuan ini. Berarti sudah dewasa dia," kata Dede Rika Nurhasanah di PA Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Advertisement

Selain itu, PA Jakarta Selatan juga telah menetapkan ahli waris mendiang Nina Carolina alias Mpok Alpa melalui sidang penetapan secara e-court.

Pengadilan menetapkan ahli waris mendiang Mpok Alpa yang sah adalah suami, Aji Darmaji, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan.

"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anak tiga orang. Eh empat, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang. Jadi ahli warisnya satu suami, tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan," jelas Rika.

Dede Rika menegaskan sidang tersebut hanya menetapkan nama-nama yang akan menjadi ahli waris Mpok Alpa. Mereka tidak mengatur pembagian harta atau warisan.

"Tidak (mengatur pembagian harta), hanya untuk penetapan ahli waris. Jadi, hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya saja. Jadi, suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tegasnya.

(KHS/fik)

Komentar

!nsertlive

Advertisement