Dialami Virgoun, Bisakah Ayah Kandung Dilaporkan atas Tuduhan Bawa Kabur Anak?
Inara Rusli dikabarkan telah melaporkan mantan suaminya, Virgoun, terkait dugaan mengambil paksa ketiga anak mereka. Sebagai informasi, hak asuh anak-anak mereka berada di tangan Inara Rusli setelah mereka bercerai.
Inara membeberkan dirinya tidak memberikan izin ketika Virgoun membawa anak-anaknya. Oleh karena itu, Inara membawa perkara ini ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kabar ini telah mendapatkan konfirmasi dari Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait.
"Ya, pertama-tama kami menerima kedatangan dari Ibu IR dengan maksud untuk diskusi, sekaligus juga melaporkan kejadian yang dialaminya, terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau, oleh ayah anaknya (Virgoun)," kata Agustinus Sirait, seperti yang diberitakan CNNIndonesia.com pada Sabtu (31/1).
"Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan, bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu, ya," lanjutnya.
Lantas, apakah seorang mantan istri bisa melaporkan mantan suami yang mengambil anak tanpa izin?
Jawabannya, bisa. Seorang mantan istri bisa melaporkan mantan suami yang membawa lari anak, terutama jika pengadilan telah menetapkan hak asuh anak pada ibunya. Tindakan ini dapat dijerat pasal penculikan atau melarikan anak.
Berdasarkan Pasal 330 KUHP dan Pasal 452-454 UU 1/2023, mengambil anak di bawah umur dari pemegang hak asuh dapat dipidana hingga 7-9 tahun penjara.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ayah/ibu kandung yang membawa kabur anak tanpa izin dapat dipidana, meskipun merupakan orang tua kandung.
(KHS/KHS)