Advertisement

Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana Terkait Kematian Lula Lahfah

kpr | Insertlive
reza arap dan lula lahfah
Polisi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana Terkait Kematian Lula Lahfah / Foto: Instagram @ybrap
Jakarta -

Misteri kematian Lula Lahfah akhirnya terungkap. Sejak Lula Lahfah ditemukan sudah tak bernyawa pada Jumat (23/1) malam, berbagai asumsi mengenai penyebab meninggalnya kekasih Reza Arap itu ramai diperbincangkan.

Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan penyebab pasti Lula Lahfah meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tidak ada ditemukan unsur kekerasan dan upaya melawan hukum atas meninggalnya Lula Lahfah.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian sahabat Keanu Agl itu. Maka dari itu, Iskandarsya mengatakan, penyelidikan terkait kematian Lula Lahfah sudah selesai.

"Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ucap AKBP Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dalam jumpa pers pada Jumat (30/1).

Advertisement

Inskandarsyah menegaskan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. Ia juga mengatakan bahwa tidak ada tanda-tanda penganiayaan pada tubuh Lula Lahfah.

"Kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ungkapnya.

Iskandarsyah mengatakan penyidik memang tidak melakukan autopsi jenazah karena berdasarkan permintaan dari pihak keluarga. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti serta saksi-saksi, dapat dipastikan tidak adanya unsur pidana.

"Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat," jelas Iskandarsyah.

"Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum," pungkasnya.

(kpr/kpr)

Komentar

!nsertlive

Advertisement