Saksi Ungkap Fakta Peredaran Narkoba di Sidang Ammar Zoni, Hakim Terkejut
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni, hari ini, Kamis (29/1). Pada sidang kali ini, para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Bahkan, Dwi Elyarahma, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai terkejut mendengar kesaksian para saksi soal maraknya peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Saksi pertama yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yakni Andri Setiawan Indrakusuma. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni lantaran pernah ditahan di satu blok yang sama di RUtan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Andri mengaku kerap bertemu dan berbincang dengan Ammar di ruang televisi pada pagi hari. Andri sendiri sudah bebas dari Rutan Salemba pada Mei 2025 lalu.
Andri pun membongkar dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Tak hanya mengetahui, ia juga mengaku sempat terlibat jual-beli narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
Andri sendiri mengaku berada di kamar yang disebut dengan apotek. Apotek sendiri merupakan istilah untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba.
"Kebetulan saya berada di kamar apotek," ujar Andri.
Selanjutnya, Andri membeberkan jenis narkoba yang paling banyak beredar di Rutan Salemba adalah sabu dan ekstasi. Pada kesempatan itu, ia membantah soal peredaran ganja dan tembakau sintetis.
Andri juga mengungkapkan adanya keterlibatan petugas rutan dalam pendistribusian narkoba tersebut. Bahkan, mereka juga membayar kepada petugas.
"Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Ammar Zoni sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam Rutan Salemba. Namun, dengan adanya kesaksian dari Andri, Ammar menegaskan adanya keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba.
"Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri," tutur Ammar Zoni.
Ammar pun meminta agar oknum petugas yang terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba ditindak.
"Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga," ujar Ammar Zoni.
"Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi," jawab Hakim.
(kpr/kpr)