Advertisement

Boiyen Ceraikan Suami, Ini Syarat dan Aturan Hukum Istri Menggugat Cerai

Insertlive | Insertlive
Boiyen dan suami
Boiyen Ceraikan Suami, Ini Syarat dan Aturan Hukum Istri Menggugat Cerai / Foto: Instagram/boiyenpesek & Instagram/rullyanggiakbar
Jakarta -

Langkah komedian Boiyen yang menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa langsung menyita perhatian publik.

Bukan hanya karena usia pernikahan mereka yang terbilang singkat, tetapi juga karena kasus ini membuka kembali pembahasan soal cerai gugat, mekanisme perceraian yang diajukan oleh pihak istri dalam hukum perkawinan Indonesia.

Dalam sistem hukum Islam di Indonesia, cerai gugat memiliki prosedur, syarat, dan konsekuensi hukum yang berbeda dengan cerai talak yang diajukan oleh suami. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Cerai Gugat?

Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri kepada pengadilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Advertisement

Berbeda dengan cerai talak, dalam cerai gugat istri meminta majelis hakim untuk memutuskan ikatan perkawinan karena adanya alasan yang sah menurut hukum.

Artinya, perceraian tidak bisa terjadi hanya karena keinginan sepihak, tetapi harus dibuktikan di persidangan.

Pengadilan Mana yang Berwenang?

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama sesuai domisili istri.

Hal inilah yang menjelaskan mengapa Boiyen mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Tigaraksa, wilayah tempat tinggalnya.

Pengecualian hanya berlaku jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami.

Mediasi Wajib, Tidak Bisa Langsung Cerai

Setiap perkara cerai gugat wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Jika kedua pihak hadir di sidang pertama, hakim akan menunjuk mediator untuk mencoba mendamaikan pasangan tersebut.
Apabila mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan, barulah perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Alasan Cerai yang Diakui Hukum

Hakim tidak bisa mengabulkan cerai gugat tanpa alasan kuat. Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, perceraian dapat dikabulkan jika terbukti salah satu alasan berikut:

  • Salah satu pihak melakukan zina, mabuk, judi, atau kecanduan narkoba
  • Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan sah
  • Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih
  • Terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus tanpa harapan rukun kembali
  • Terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan berat

Alasan-alasan ini harus dibuktikan melalui saksi maupun dokumen di persidangan.

Bagaimana dengan Masa Iddah?

Jika cerai gugat dikabulkan, istri tetap wajib menjalani masa iddah selama tiga kali suci atau sekitar 90 hari.

Namun, berbeda dengan cerai talak, suami tidak memiliki hak rujuk selama masa iddah. Jika keduanya ingin kembali bersama, maka harus dilakukan akad nikah baru.

Tahapan Sidang Cerai Gugat

Secara umum, proses cerai gugat di Pengadilan Agama berlangsung melalui tahapan berikut:

  1. Pendaftaran gugatan (e-Court atau manual)
  2. Sidang pertama dan mediasi
  3. Pembacaan gugatan
  4. Jawaban tergugat (eksepsi atau rekonvensi)
  5. Pembuktian melalui saksi dan dokumen
  6. Penyampaian kesimpulan
  7. Putusan majelis hakim

Kasus Boiyen menjadi contoh nyata bahwa cerai gugat bukan sekadar keputusan emosional, tetapi proses hukum yang memiliki aturan ketat dan konsekuensi jelas.

(ikh/fik)

Komentar

!nsertlive

Advertisement