Advertisement

Dituduh Penipuan, Bangsawan Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Lepas dari Red Notice

Yogi Alfian | Insertlive
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
Dituduh Penipuan, Bangsawan Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Lepas dari Red Notice (Foto: Tangkapan Layar)
Jakarta -

Status Red Notice Interpol atas nama pengusaha asal Malaysia, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah, resmi dihapus. Keputusan ini diambil setelah rapat gelar perkara yang dilakukan Divhubinter Polri bersama Ditreskrimum, Bidpropam, dan Itwasda Polda Bali pada 30 Desember 2025.

Penghapusan Red Notice ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Bali pada 9 Desember 2025. Saat itu, penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan kepada Dato Sri Mohammed Shaheen Shah. Atas dasar itu, Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha di bidang perhotelan tersebut dihentikan demi hukum karena tidak cukup bukti. Penghapusan Red Notice ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol Red Notice dari Mabes Polri bernomor R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter tertanggal 30 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Dato Sri Mohammed Shaheen Shah tercantum dalam Interpol Red Notice dengan nomor kontrol A-1287/2-2023 tertanggal 10 Februari 2023. Namun, pada 9 Desember 2025, Ditreskrimum Polda Bali mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/144.e/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan.

Advertisement

Selanjutnya, pada 18 Desember 2025, Kapolda Bali menerbitkan surat permohonan pencabutan Red Notice. Proses ini berlanjut dengan rapat gelar pencabutan Red Notice yang diundangkan melalui surat Kadivhubinter Polri tertanggal 29 Desember 2025.

Sebelumnya, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dilaporkan ke Polda Bali pada 20 Oktober 2022 atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata, dengan nilai kerugian yang diklaim pelapor mencapai Rp89 miliar.

Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa sejak 27 November 2014 hingga 4 November 2020, Dato Sri Mohammed Shaheen Shah merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 99 persen di PT Golden Dewata melalui Ri-Yaz Asset. Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut dalam periode yang sama.

"Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 sampai dengan November 2020," tegas Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dalam keterangannya pada 21 April 2023.

"Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat pengalihan PT Golden Dewata kepada Wis Equity berdasarkan perjanjian pada 4 November 2020, kedua belah pihak sepakat bahwa Ri-Yaz Group tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun di luar yang tercatat dalam laporan keuangan terakhir tahun 2019.

Dato Sri Mohammed Shaheen Shah menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat tidak adil dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan telah menjalankan kewajibannya secara transparan selama memimpin perusahaan.

"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan, karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," ungkapnya.

"Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite independen sejak 2014 sampai 2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?" tutupnya.

(yoa/yoa)

Komentar

!nsertlive

Advertisement